Dokumen ini merupakan perjanjian hukum yang mengikat antara Anda — selaku pengguna, kandidat, atau pengunjung platform — dan PT temansecretary International selaku pengelola layanan. Akses terhadap platform, formulir aplikasi, maupun layanan Concierge-AI kami secara otomatis menyiratkan persetujuan Anda atas seluruh ketentuan yang termuat dalam dokumen ini. Apabila Anda tidak menyetujui salah satu atau seluruh ketentuan di bawah ini, Anda diharapkan untuk tidak melanjutkan penggunaan platform.
temansecretary adalah institusi profesional yang bergerak di bidang rekrutmen, seleksi, pelatihan, dan penempatan tenaga kerja khusus dalam peran Elite Personal Assistant, Executive Private Secretary, serta layanan International Concierge untuk kebutuhan para eksekutif kelas dunia, termasuk namun tidak terbatas pada jajaran C-Suite, Direktur Utama perusahaan Fortune 500, tokoh industri global, dan pemimpin keluarga bisnis internasional.
Definisi Istilah Utama
| "Platform" | Seluruh situs web, halaman, formulir, dan layanan digital yang dioperasikan di bawah nama temansecretary, termasuk subdomain dan halaman mitra resmi. |
| "Kandidat" | Individu yang mendaftarkan diri melalui platform untuk mengikuti proses seleksi sebagai tenaga penempatan temansecretary. |
| "Klien" | Entitas atau individu yang menggunakan layanan temansecretary untuk memperoleh tenaga asisten pribadi atau eksekutif terlatih. |
| "Penugasan" | Periode kerja aktif seorang kandidat yang telah ditempatkan pada klien berdasarkan perjanjian kontrak bilateral yang sah. |
| "Diskresi Mutlak" | Standar kerahasiaan tertinggi yang mewajibkan seluruh pihak terlibat untuk tidak mengungkapkan informasi apapun yang diperoleh selama hubungan kerja berlangsung. |
temansecretary bukan merupakan agen perjalanan, penyedia layanan hiburan, atau platform rekrutmen konvensional. Seluruh kegiatan penempatan kami berlangsung dalam kerangka hukum ketenagakerjaan yang berlaku dan terdokumentasi secara formal sebelum setiap penugasan dimulai.
Untuk dapat berpartisipasi dalam proses seleksi sebagai kandidat temansecretary, setiap individu wajib memenuhi persyaratan kualifikasi minimum berikut secara kumulatif. Pemenuhan persyaratan tidak menjamin diterimanya kandidat, melainkan hanya memberikan hak untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
- Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki dokumen identitas resmi yang masih berlaku (KTP dan/atau Paspor).
- Rentang Usia: Berusia antara 22 hingga 35 tahun pada saat pengajuan aplikasi, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan penugasan spesifik.
- Penampilan Profesional: Memiliki penampilan fisik yang rapi, terawat, dan sesuai dengan standar representasi eksekutif internasional, termasuk kemampuan grooming yang baik.
- Kemampuan Komunikasi: Menguasai setidaknya satu bahasa asing secara aktif pada tingkat bisnis, dengan preferensi utama pada Bahasa Inggris dan/atau Bahasa Mandarin (Putonghua).
- Pendidikan: Telah menyelesaikan pendidikan formal minimum Diploma III (D3) dari institusi terakreditasi, dari bidang studi apapun yang relevan.
- Rekam Jejak: Bersedia menjalani pemeriksaan latar belakang (background check) menyeluruh yang dilakukan oleh tim internal temansecretary dan/atau pihak ketiga yang ditunjuk.
- Mobilitas: Tidak memiliki hambatan hukum, keluarga, atau administratif yang menghalangi penempatan di luar negeri untuk durasi kontrak yang disepakati.
Pernyataan Kepatuhan: Pemberian informasi yang tidak akurat, menyesatkan, atau palsu dalam proses aplikasi merupakan pelanggaran serius yang akan mengakibatkan diskualifikasi permanen dan dapat dikenai konsekuensi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Diskresi Mutlak merupakan nilai fundamental yang tidak dapat dinegosiasikan dalam setiap aspek layanan temansecretary. Prinsip ini berlaku tanpa pengecualian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem layanan kami, mencakup kandidat, klien, mitra institusional, dan staf internal temansecretary.
Lingkup Informasi yang Dilindungi
- Seluruh informasi terkait identitas, jadwal harian, lokasi, kegiatan sosial dan bisnis klien yang diperoleh selama masa penugasan.
- Detail kontrak, kompensasi, kondisi penugasan, serta segala komunikasi yang terjadi antara kandidat dan klien.
- Informasi strategis bisnis, dokumen internal perusahaan, dan komunikasi rahasia yang diakses atau diketahui kandidat dalam kapasitas profesionalnya.
- Identitas klien itu sendiri — temansecretary tidak mengonfirmasi atau menyangkal identitas klien kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis dari klien yang bersangkutan.
Instrumen Hukum Kerahasiaan
Sebelum memasuki fase penempatan aktif, setiap kandidat diwajibkan menandatangani Non-Disclosure Agreement (NDA) yang disusun oleh tim hukum temansecretary. NDA tersebut memiliki kekuatan mengikat selama masa aktif penugasan dan tetap berlaku untuk periode 3 (tiga) hingga 5 (lima) tahun setelah berakhirnya kontrak, tergantung pada klausul spesifik yang disepakati.
Pelanggaran terhadap kewajiban kerahasiaan yang termuat dalam NDA dan/atau pasal ini dapat mengakibatkan gugatan perdata atas kerugian, tuntutan pidana berdasarkan UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, serta penghentian seluruh hak dan manfaat yang timbul dari hubungan kerja dengan temansecretary.
Hak Kandidat: Kewajiban kerahasiaan bersifat resiprokal. Klien pun terikat oleh kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data pribadi kandidat, dan temansecretary berkomitmen untuk menegakkan kewajiban ini tanpa diskriminasi.
temansecretary menjalankan peran sebagai institusi mediator profesional yang menyediakan layanan seleksi kandidat, program pelatihan pra-penempatan berstandar internasional, serta fasilitasi pencocokan antara kandidat dengan klien. Dalam kapasitas tersebut, terdapat beberapa batasan tanggung jawab yang perlu dipahami oleh seluruh pengguna platform.
Cakupan Tanggung Jawab temansecretary
- Menyelenggarakan proses seleksi yang adil, transparan, dan bebas dari diskriminasi berdasarkan ras, agama, atau afiliasi politik.
- Menyediakan program pelatihan pra-keberangkatan yang komprehensif mencakup protokol eksekutif, etiket bisnis internasional, dan penguatan kompetensi komunikasi.
- Memfasilitasi penandatanganan perjanjian kerja bilateral yang sah secara hukum sebelum tanggal keberangkatan kandidat.
- Memberikan dukungan administratif dan konsultatif selama masa penugasan aktif berlangsung.
Hal-hal di Luar Tanggung Jawab temansecretary
- Kondisi kerja aktual, dinamika interpersonal, dan keputusan operasional harian yang sepenuhnya berada dalam domain hubungan bilateral antara kandidat dan klien.
- Perubahan regulasi imigrasi, ketenagakerjaan, atau perpajakan di negara tujuan yang terjadi setelah penandatanganan kontrak penugasan.
- Kerugian tidak langsung, kehilangan pendapatan potensial, atau kerusakan reputasi yang tidak secara langsung diakibatkan oleh kelalaian terdokumentasi temansecretary.
- Klaim yang timbul dari informasi yang diberikan secara tidak akurat atau tidak lengkap oleh kandidat dalam proses aplikasi.
Seluruh penugasan internasional dioperasikan berdasarkan dokumen kontrak kerja final yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Kontrak tersebut, dan bukan keterangan verbal atau materi promosi apapun, merupakan satu-satunya instrumen hukum yang menentukan hak dan kewajiban para pihak.
Catatan Penting: Proses seleksi dan pelatihan yang diselenggarakan temansecretary sepenuhnya gratis bagi kandidat. Permintaan pembayaran apapun dalam bentuk uang muka, biaya pendaftaran, atau biaya pelatihan dari pihak yang mengatasnamakan temansecretary harus dilaporkan segera kepada tim resmi kami.
Syarat dan Ketentuan ini, beserta seluruh hubungan hukum yang timbul dari penggunaan platform dan layanan temansecretary, diatur, ditafsirkan, dan dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kerangka Hukum yang Berlaku
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan turunannya yang berlaku.
- UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah.
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam hal pemrosesan data kandidat dan klien.
- UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang dalam konteks penegakan kewajiban Diskresi Mutlak.
- Ketentuan hukum ketenagakerjaan di negara tujuan penugasan, sebagaimana dicantumkan secara eksplisit dalam kontrak penugasan bilateral.
Penyelesaian Perselisihan
Setiap perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini, termasuk perselisihan mengenai keberadaan, keabsahan, atau pengakhirannya, akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak perselisihan dinyatakan secara tertulis oleh salah satu pihak.
Apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), dan apabila mediasi pun tidak berhasil, melalui arbitrase di bawah aturan BANI di Jakarta, dengan bahasa proses arbitrase Bahasa Indonesia.
Selama proses penyelesaian perselisihan berlangsung, seluruh kewajiban kerahasiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dokumen ini tetap berlaku penuh dan tidak dapat dikecualikan atas dasar apapun.
Tim Legal & Compliance kami siap memberikan klarifikasi atas setiap klausul dalam dokumen ini — secara profesional dan rahasia.